Pages

Wednesday, February 2, 2022

Yang Baru di Ratio: Ratio News Flash & Miss Data

Ratio News Flash

Nantikan artikel khusus Ratio News Flash di Blog kami tentang rangkuman berita yang terkait dengan topik manajemen 



Miss Data

Semua informasi yang disampaikan Bali Ratio Consultant di kanal media sosial dan blog 
akan ditangani langsung oleh Miss Data


Follow kami juga di 






Wednesday, January 26, 2022

10 Fakta Hasil Survei Persepsi Masyarakat Atas Pelindungan Data Pribadi

Hasil Riset Status Literasi Digital Indonesia 2020 

Riset yang diselenggarakan oleh Katadata Insight Center mengungkap bahwa pemahaman publik mengenai pentingnya kerahasiaan data pribadi masih rendah. Hasil survei dari pertanyaan "Apakah di akun media sosial anda tercantum  informasi berikut?" dan  menunjukkan bahwa 67,4% responden menulis tanggal lahirnya di media sosial dan 53,7% responden juga mencantumkan nomor teleponnya di media sosial.


Sumber: Katadata Insight Center

Pada tanggal 14 - 21 Juli 2021, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berkolaborasi dengan Katadata Insight Center telah melakukan Survei Nasional mengenai Persepsi Masyarakat Atas Pelindungan Data Pribadi. Survei ini dilakukan untuk menyajikan pemahaman dan pengetahuan masyarakat yang terkait dengan Rancangan Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan ada 11.305 responden yang ada di 34 provinsi ikut berpartisipasi.

Berdasarkan hasil survei tersebut, ditemukan beberapa fakta berikut ini. 
  1. Terdapat 28,71% penduduk Indonesia pernah mengalami kebocoran data pribadi dan mengalami kerugian berkurangnya saldo di rekening bank dan di dompet elektronik (e-wallet).
  2. Terdapat 94,1% yang sudah mengetahui tentang data pribadi. Dokumen pribadi yang paling umum diketahui responden adalah KTP karena menjadi dokumen utama karena menjadi dokumen penting untuk berbagai urusan masyarakat. 
  3. Sebanyak 68,7% responden mengetahui  bahwa data keuangan/ perbankan  termasuk data pribadi khusus.
  4. Sebanyak 60,8% responden mengetahui  bahwa data keuangan/ perbankan  termasuk data pribadi khusus.
  5. Mayoritas responden mengaku sudah membaca mengenai kebijakan privasi (privacy policy) yang tersedia pada tiap aplikasi atau media sosial walapun tidak membaca secara menyeluruh dengan alasan terlalu banyak yang harus dibaca dan isinya yang sulit dipahami.
  6. Responden belum terlalu selektif dalam memberikan akses atas gawai dan aplikasi yang memberikan celah terjadinya kebocoran data.
  7. Responden umumnya tidak terlalu peduli dengan akses yang diminta oleh aplikasi agar dapat terinstal selama diperlukan.
  8. Hal ini juga terjadi di akun media sosial milik responden. Sebanyak 55,5% pengguna Facebook membuka profil secara publik dan 25,5% pengguna Instagram sama sekali tidak mengubah pengaturan akun. 
  9. Responden menilai bahwa sistem pelindungan data di Indonesia saat ini dianggap cukup baik tapi belum memadai (skor rata-rata 6,05 dari skala 10). 
  10. Mayoritas responden  menganggap perlu diadakan suatu lembaga yang mengatur dan mengawasi penerapan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Dari hasil survei ini, dapat disimpulkan bahwa Indonesia perlu meningkatkan sistem dan implementasi aturan pelindungan data pribadi. 

Sumber: Dokumen Persepsi Masyarakat atas Pelindungan Data Pribadi, Kemkominfo, 2021

Monday, January 24, 2022

3 Perusahaan dengan Denda Terbanyak dalam Kasus Kebocoran Data Pribadi di tahun 2021

 


Top 3 Kasus Kebocoran Data Pribadi dengan Denda Terbesar di Tahun 2021

Banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi, tidak hanya merugikan konsumen, tapi juga merugikan perusahaan karena ada penalti atau denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan. 

Berikut ini adalah 3 kasus kebocoran data pribadi dengan denda tertinggi di tahun 2021. 

1. Perusahaan: Amazon - Total denda:  € 746.000.000

Di bulan Juli 2021, Amazon dikenakan denda oleh Komisi Nasional Perlindungan Data Pribadi negara Luxemborg. Alasannya karena selama beberapa tahun terakhir ini melakukan kompilasi data dari customer dan partner bisnisnya. Selain itu, Otoritas Pelindungan Data Pribadi negara Perancis memberikan penalti sebesar 35 juta Euro kepada Amazon di tahun 2020 karena telah gagal dalam memberikan consent mengenai cookie dan informasi yang terkait kepada penggunanya di website Amazon.


2. WhatsApp - Total denda: € 225.000.000

Di bulan Agustus 2021, WhatsApp dikenakan denda oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia karena melanggara pasal 12,13, dan 14 dari EU GDPR. 


3. Notebooksbilliger.de – €10.4 million

Komisi perlindungan data di Lower Saxony, salah satu negara bagian Jerman, mengumumkan pada tanggal 8 Januari 2021 bahwa perusahaan Notebooksbilliger.de telah melanggar peraturan EU GDPR. Selama 2 tahun, perusahaan yang bersangkutan memonitor karyawan dan pelanggannya di bawah pengawasan kamera CCTV yang rekamannya disimpan selama 60 hari. 


Pada saat artikel ini ditulis, Amazon dan WhatsApp mengajukan banding atas tuntutan hukum tersebut. 

Referensi: https://www.eqs.com/compliance-blog/biggest-gdpr-fines-2021

Bagi Perusahaan yang ingin diskusi dengan konsultan pelindungan data pribadi kami, silahkan langsung menghubungi kami via e-mail atau bisa mengikuti kami di platform Instagram dan LinkedIn


Yang Baru di Ratio: Ratio News Flash & Miss Data

Ratio News Flash Nantikan artikel khusus Ratio News Flash  di Blog kami tentang rangkuman berita yang terkait dengan topik manajemen  Miss D...